Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Dukung Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
Kota Gorontalo — Dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah, Kecamatan Kota Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di wilayah Kecamatan Kota Selatan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Kota Selatan, Abd. Karim Panu, S.Pd, sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Camat Kota Selatan menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah agar memiliki kepastian serta tertib administrasi.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh unsur Pengadilan Agama, Kementerian Agama (KUA Kecamatan Kota Selatan), Kantor Pertanahan (BPN) Kota Gorontalo, serta para pengelola dan pengurus rumah ibadah yang berada di wilayah Kecamatan Kota Selatan.
Peserta rapat terdiri dari pengurus dan pengelola berbagai tempat ibadah, antara lain pengurus masjid dan Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ), pengurus gereja, klenteng, dan vihara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih baik antara pemerintah kecamatan, instansi terkait, serta para pengelola dan pengurus rumah ibadah dalam mengidentifikasi, melengkapi, dan menindaklanjuti dokumen yang diperlukan dalam proses sertipikasi.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status tanah, mencegah terjadinya permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Kota Selatan.
Kecamatan Kota Selatan berkomitmen untuk terus mendorong sinergi dan kolaborasi bersama seluruh pihak terkait sehingga proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.